Tolong Belikan Rokok, Dek!

July 21, 2017
“Dek, beli rokok ya di sana.”, ujar seorang ayah setelah memberi seorang anak kecil uang untuk membeli rokok.
Hasil FanArt (doodle sendiri) referensi dari Oleksandr Melnyk

Pagi ini gw tergelitik untuk menuangkan pikiran gw tentang ini. ROKOK. Objek yang menjadi pengeluaran ketiga tertinggi orang Indonesia menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional 2016 (dalam Wahyudi, 2017) ini merupakan hal yang gw benci. Bau asap rokok cukup membuat gw terganggu. Terutama di kala gw lagi kurang sehat. Duduk berlama-lama di ruangan penuh asap rokok saja juga sudah cukup membuat gw sakit kepala. Di sisi lain, gw juga tetap harus kompromi karena gw pun terkadang harus berada di lingkungan yang didominasi oleh perokok. Gw bahkan terkadang menahan nafas di kala gw harus berada di lingkungan yang penuh asap rokok. Bukan ini sih sebenarnya yang mau gw bahas. Tapi poin tentang menyuruh “anak kecil” beli rokok di warung.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, khususnya pasal 46, mengatakan bahwa setiap orang DILARANG menyuruh anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun untuk menjual, MEMBELI, atau mengonsumsi Produk Tembakau. Ya di peraturan tersebut ternyata sudah diatur loh teman-teman sekalian. Tapi kenyataan yang terjadi, masih ada loh orang tua yang menyuruh anaknya beli rokok di warung. *tepok jidat*. Entah ini karena pemerintah kurang sosialisasi atau emang si ayah yang bodo amat sama peraturan itu. Setelah gw baca-baca di peraturan itu pun memang cuma bilang dilarang saja dan ga ada sanksi tertulis apabila pasal 46 tersebut dilanggar. Hmmm (◑_◑)

Kemudian sebenarnya pada pasal 25, ditulis bahwa setiap orang dilarang menjual Produk Tembakau menggunakan mesin layan diri, kepada anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun, dan kepada perempuan hamil. Peraturan ini sendiri pun juga dilanggar oleh si penjual rokok. Padahal sebenarnya di pasal 21 mengatakan bahwa pada sisi samping lainnya dari Kemasan Produk Tembakau wajib dicantumkan pernyataan, "dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil". Tapi tulisan hanyalah tulisan. Kenyataannya masih ada tuh penjual yang menjual pada anak di bawah umur.

Pengalaman gw di Jepang, convenience store di sana itu tidak akan menjual rokok ataupun minuman beralkohol apabila si pembeli masih di bawah umur. Pembeli harus menyatakan bahwa dirinya bukan anak di bawah umur dengan menekan layar sentuh yang tersedia di kasir. Gw melakukan itu saat gw membeli beberapa kaleng bir. (◔◡◔) Gw sempat kagum juga sama hal itu dan senyum-senyum sendiri saat menekan layar sentuh yang menyatakan bahwa gw memang sudah cukup umur untuk membeli bir.
 
Sebenarnya Indonesia sendiri sudah lumayan mau memerangi rokok. Buktinya dengan dibuatnya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 ini. Di situ tercantum bahwa perusahaan rokok harus memberikan peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan. Peraturan ini tercantum pada pasal 14 dan 15, bahkan lebih detil lagi tertuang pada pasal 17, yaitu
  1. Gambar dan tulisan peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dicantumkan pada setiap Kemasan terkecil dan Kemasan lebih besar Produk Tembakau.
  2. Setiap Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan 1 (satu) jenis gambar dan tulisan peringatan kesehatan.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Rokok klobot, Rokok klembak menyan, dan cerutu Kemasan batangan.
  4. Pencantuman gambar dan tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata "Peringatan" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, bagi sebagian atau seluruhnya; b. gambar sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dicetak berwarna; dan c. jenis huruf harus menggunakan huruf arial bold dan font 10 (sepuluh) atau proporsional dengan Kemasan, tulisan warna putih di atas latar belakang hitam.
  5. Gambar dan tulisan peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak boleh tertutup oleh apapun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah gw baca itu, wow, cukup membuat pusing perusahaan rokok toh. Gw juga jijik liat bungkus rokok sekarang. Seram-seram booo! Ternyata sejumlah negara Asean seperti Singapura, Malaysia, Brunei, dan Thailand sudah menerapkan peringatan kesehatan berbentuk gambar itu loh (Kompas.com, 2009). Menurut para pengambil kebijakan di sejumlah negara Asean, peringatan kesehatan berbentuk gambar pada semua bungkus rokok ini dinilai sebagai cara efektif untuk mengurangi dampak buruk tembakau bagi kesehatan. Menurut mereka, peringatan kesehatan dalam bentuk tulisan saja belum cukup mengurangi niat perokok untuk berhenti merokok mengingat ancaman kesehatan yang akan terjadi padanya di kemudian hari.

Ya setidaknya negara ini sudah benar-benar take action untuk memerangi rokok, meski masih ada saja masyarakatnya yang entah memang bandel tidak mematuhi atau pemerintah yang kurang sosialiasi akan Peraturan Pemerintah ini. Memang sih rokok ini sering diributkan apabila benar-benar diberantas. Bagaimana tidak, rokok ini merupakan salah satu barang yang banyak dikonsumsi masyarakat dan memiliki andil cukup besar terhadap angka kemiskinan dan daya beli masyarakat (Kompas.com, 2017). Jadi kalo benar-benar diperangi, ditakutkan akan berdampak buruk terhadap negara, khususnya terhadap finansial. Meski di satu sisi dampak buruk yang benar-benar terasa adalah pada sektor kesehatan. Baik kesehatan si perokok maupun kesehatan yang memang tidak merokok.

Semoga saja ke depannya masyarakat Indonesia benar-benar aware untuk tidak menyuruh anak kecil membelikan rokok atau penjual pun juga taat untuk tidak menjual rokok ke anak di bawah umur. Setidaknya langkah kecil ini cukup membuat si anak itu tidak tergiur untuk merokok. Kalau akses untuk mendapatkannya saja mudah, tidak heran banyak anak di bawah umur yang malah jadi pecandu rokok. Anak kecil kan biasanya rasa ingin tahunya tinggi. Dari melihat orang tuanya merokok, ga heran dong mereka pengen nyicipin gimana sih merokok itu.

Gw aja dulu pengen tau rasanya ngerokok, saat itu gw masih SD dan ayah gw sedang jadi perokok. Rokok mudah banget gw dapetin di rumah. Sudah di jari gw tinggal dinyalakan. Berhubung gw ga bisa nyalain korek, jadinya gw cuma sok bergaya layaknya menghisap rokok. Untungnya kejadian itu cuma gw lakukan sekali dan ayah gw ga lama berhenti jadi perokok. In the end, gw ga jadi perokok dan malah sekarang benci bau rokok. Jujur gw miris loh lihat berita tentang balita atau anak kecil yang sangat-sangat masih muda tapi sudah jadi pecandu rokok. Mungkin orang tuanya bangga kali ya karena anaknya bisa menghebohkan masyarakat Indonesia dengan masuk berita seperti itu. Jadi mereka membiarkan si anak jadi pecandu rokok. Sedih sih gw melihat hal ini. (︺︹︺) Yaah sekali lagi, gw berharap Peraturan Pemerintah tersebut benar-benar bisa dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Gw berharap udah ga ketemu lagi tuh kasus ayah (orang tua) minta dibelikan rokok oleh anaknya. Kasus papa minta proyek saja bisa heboh, kasus papa minta dibelikan rokok mestinya bisa heboh juga dong. Ehehe..(ô‿ô)

Referensi:
  • Kompas.com. (15 Mei 2009).
  • Kompas.com. (8 Januari 2017). http://nasional.kontan.co.id/news/mengungkit-pendapatan-negara-dari-pajak-rokok
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dipetik 21 Juli 2017 dari
  • Wahyudi, M Zaid. (6 Maret 2017). Rokok Menjerat Keluarga Indonesia. Dipetik 21 Juli 2017 dari Kompas.com:

1 comment:

  1. Peraturannya udh bagus, tapi sayangnya ga ditakuti oleh pelaku usahanya dan pembeli ya mba :(. Saling cuek aja, yg ptg jualan laku. Sebodo amat dah yg beli anak kecil. Bukan anak gw ini...

    Huufftttt.....

    Miris memang. Nth di mana salahnya. Apa segitu ga disiplinnya orang2 sini, ato gimana yaaa.. aku jg ga abis pikir kalo sampe ad ortu yg nyuruh anaknya utk beli rokok ato minuman keras. Aku sendiri dulu perokok berat. Baru stop saat nikah. Tp sekalipun aku ga prnh minta adekku ato anak di bawah umur utk beliin. Selalu beli sendiri. Even aku merokoknya jg di tempat2 yg memang khusus utk itu. Zaman dulu sih di gedung2 perkantoran msh disediain ruangan khusus merokok :D. Jd aku paling srg kabur kesana. Syukurnya skr sih udh ga pengen ngerokok, sejak aku shock liat gambar cewe sebaya, tp kliatan jauuuuh LBH tua kulitnya, Krn dia merokok .:D. Jd tiap timbul keinginan merokok, aku slalu liat foto itu :D. Biar takut hihihi

    ReplyDelete

Powered by Blogger.