Wedding: Membuat Surat Numpang Nikah di Dukcapil

July 18, 2019
Photo by Helloquence on Unsplash
Membuat surat numpang nikah di Dukcapil super mudah kok. Tapi sebelumnya, kalian harus pergi ke kantor kecamatan terlebih dahulu untuk membuat surat dispensasi nikah. Ini adalah lanjutan perjalanku membuat surat nikah supaya di hari H nanti aku ga stres dan ribet ngurusin ginian....Soalnya ngurusnya harus di kantor daerah asalku cuy...sedangkan aku nanti akan pindah ke Jakarta. Jadi lebih baik ngurusnya dari sekarang. Iya kan?!


Kalau kalian belum baca kisah perjalananku mencari kitab suci membuat surat N1, P1, dan surat ngendon nikah di kantor kelurahan, kalian wajib banget baca dulu. Ibaratnya game RPG, ini tuh kaya Quest berkelanjutan. Jadi ga bisa main lompat saja bikin surat di Capil tanpa melewati tahapan dari RT, RW, Lurah, dan Camat. Eh tapi ada aja ya yang sakti bisa langsung bikin surat di capil karena punya uang koneksi skill dewa. 🤣🤣🤣

1. QUEST di Kantor Kecamatan

Sebelum mengambil quest ini kalian harus mendapatkan item-item berikut dari kantor kelurahan:
  1. Surat N1
  2. Surat Ngendon nikah
  3. Surat Pernyataan Belum Nikah/Kawin
  4. Surat N4
Keempat surat tersebut kalian fotokopi tiga lembar ya masing-masing. Selain keempat surat tersebut, kalian juga harus bawa:
  1. Fotokopi KK sendiri
  2. Fotokopi KK calon istri/suami
  3. Fotokopi KTP sendiri
  4. Fotokopi KTP calon istri/suami
Pada quest ini, kalian diminta untuk membuat Surat Dispensasi Nikah. Item ini berguna buat kalian yang akan melangsungkan pernikahan di kota yang berbeda dengan kota asal kalian. Contohnya ya aku ini akan nikah di Jakarta. Padahal daerah asalku adalah Karawang. Nah untuk mengurus surat nikah di kantor Catatan Sipil Jakarta kelak, aku wajib bikin Surat Dispensasi Nikah di kantor kecamatan. Lalu dengan support doa yang kuat, dalam beberapa menit saja, bisa mendapatkan item Surat Dispensasi Nikah dari kantor kecamatan setempat. Tentunya kalian harus pergi ke tukang fotokopian sebelum benar-benar mendapatkan Surat Dispensasi Nikah dari camat ini. Soalnya satu rangkap surat-surat tersebut harus diberikan kepada petugas camat sebagai arsip.

2.  QUEST di Kantor Catatan Sipil

INGAT sebelum pergi ke kantor catatan sipil, kalian harus membawa item-item wajib supaya kalian tidak gagal menjalani quest di kantor Catatan Sipil. Item-item ini juga membantu kalian menghindari penolakan pembuatan surat yang kalian ingini. Jadi daripada perjalanan kalian sia-sia, lebih baik kalian siapkan dulu item-item WAJIB berikut:
  1. Fotokopi Surat N1
  2. Fotokopi Surat Ngendon nikah
  3. Fotokopi Surat Pernyataan Belum Nikah/Kawin
  4. Fotokopi Surat N4
  5. Fotokopi Surat Dispensasi Nikah (ini dapat dari Camat)
  6. Fotokopi Akta lahir sendiri
  7. Fotokopi Akta lahir calon suami/istri
  8. Fotokopi KK sendiri
  9. Fotokopi KK calon suami/istri
  10. METERAI Rp 6.000
Untuk yang berada di Karawang, saat memasuki area kantor Catatan Sipil Karawang, kalian pergi ke gedung paling depan dari gerbang masuk. Soalnya kantornya ada beberapa gitu. Bikin bingung. Intinya sih pergi ke gendung pembuatan akta lahir/akta nikah. Dari situ kalian langsung tanya ke petugas dekat pintu
"Saya mau membuat surat numpang nikah ke mana ya?"
Nanti akan langsung diarahkan ke bagian tengah dan tak perlu mengambil nomor antrian. Nomor antrian itu biasanya buat kalian yang mau bikin akta lahir dan akta nikah.

Setelah ke bagian tengah, cari orang yang bernama Pak Dika. Dia ini nih yang mengurusi surat-surat yang berhubungan dengan nikah. Saat aku datang ke kantor capil, ternyata pak Dika ini sedang pergi dan aku dibantu dengan pak Romli untuk mengurus pembuatan surat numpang nikah. Saat bertemu dengan pak Romli, kuserahkan 10 surat yang sudah kubawa tersebut. Lalu beliau akan menyerahkan surat numpang nikah yang belum ditandatangani. Pada surat tersebut aku isi dan kutandatangani di atas meterai Rp 6.000. Nah kalau petinggi capilnya ada di tempat, kalian bisa langsung mendapatkan surat numpang nikah di capil pada hari itu juga. Berhubung aku pergi ke capil hari Jumat dan ternyata petingginya sedang pergi, aku disuruh untuk kembali ke capil pada hari Senin. Sebelumnya pak Romli memberikanku form kecil sebagai bukti untuk pengambilan surat numpang nikahku. Aku pun diharuskan menanyakan terlebih dahulu pada nomor WA yang tertera pada form kecil tersebut. Biar pasti gitu kalau suratnya sudah jadi.

Berhubung hari Senin aku ga bisa pergi, jadi hari Selasa aku tanya tuh ke nomor WA yang tertera. Responnya agak lambat, sampai akhirnya aku misscall, baru deh direspon bahwa suratku sudah bisa diambil. Aku maklum sih kalau responnya lambat. Soalnya di sana itu hectic banget permisa!!

Lampu hijau sudah didapatkan, langsung saja aku pergi ke kantor capil untuk mengambil surat numpang nikah dari capil ini. Sesampainya di capil, aku langsung saja pergi ke tengah dan mencari pak Dika. Setelah bertemu dengan pak Dika, kuserahkan form kecil yang sebelumnya diberikan padaku. Aku pun disuruh menunggu sebentar. Setelah namaku dipanggil, aku mendapatkan Surat Numpang Nikah tersebut. Sebelum pergi, pak Dika menyuruhku membaca terlebih dahuu isi surat tersebut agar memastikan isi suratnya betul. Kubaca dengan cermat dan data di dalam surat tersebut sudah betul semua. Aku pamit deh dari pak Dika.

Sekian cara membuat surat numpang nikah di Dukcapil. Semoga kalian yang bernasib sepertiku ga kelimpungan ya untuk mengurus surat-surat ini sendiri. Kalau ngurus sendiri, semuanya GRATIS kok. Paling bayar buat fotokopian saja dan meterai Rp 6.000. Mantap kan?!🤩🤩🤩

Untuk yang mau lihat cara membuat surat nikah ini di kantor kelurahan, bisa cek ini:
Wedding: Membuat Surat Pengantar Nikah (N1), Surat Numpang Nikah, dan Surat Pernyataan Belum Nikah/Kawin di Kelurahan

6 comments:

  1. Setelah mendapatkan akta pernikahan dari catatan sipil, bagaimana dengan KK baru dan KTP baru utnuk kalian berdua?
    Apakah mengurus surat pindah dulu?

    ReplyDelete
    Replies
    1. nah berhubung akta pernikahan dari capil baru banget aku terima hari ini...(memang urus ini lama banget, jadi dari oktober itu aku baru sah di mata agama...yawlaa) Sekarang baru nih aku mau urus KK baru dan KTP baru...nanti aku pos juga yaa
      atau mungkin kak Vandey uda ada info2 soal itu juga kah?

      Delete
  2. kak saya punya case yg sama, jadi saya sudah selesai dari kelurahan kak, lalu apakah saya perlu ke kecamatan terlebih dahulu buat dispensasi nikah sebelum buat surat numpang nikah dari kantor capil dari saya? gunanya dispensasi nikah dalam case kakak apa ya? terima kasih sebelumnya 🙏

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau kakak nikahnya bukan di tempat asal kakak, perlu kak untuk ke kecamatan minta surat dispensasi nikah. Daripada nanti di capilnya suruh ke camat dulu kan. Lebih baik ke camat dulu aja biar ga sia-sia hehe

      Gunanya karena saya nikah bukan di Karawang yang merupakan kota asal saya. Melainkan di Jakarta. Jadi menurut petugas camat, saya perlu buat surat tersebut untuk diserahkan ke capil Karawang. Seperti itu sih kak menurut pengalaman saya. Semoga membantu ya ^^

      Delete
  3. Kak mau tanya, setelah kakak selesai membuat surat numpang nikah di kelurahan, apakah kakak langsung ke dukcapil di daerah tempat kakak akan melaksanakan pernikahan (Jakarta) ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Maaf kakak Hadassah baru membalas. 🙏🙏

      Justru aku sama sekali ga pernah ke dukcapil Jakarta kak. Aku cuma ke dukcapil Karawang saja yang merupakan tempat tinggalku dulu. Karena dari Dukcapil Karawang itu kan akan dilakukan proses penghapusan dataku sebagai penduduk Karawang. Jadi aku urus sampe situ.

      Kalo yang di Jakarta, kebijakan Jakarta itu karena sudah ada PTSP (Pelayananan Terpadu Satu Pintu), jadi cukup diurus sampe kelurahan saja. Dan itu pun untuk urus pembuatan KK baru yang nantinya juga terbit KTP baru. Semoga informasinya membantu kak ^^

      Delete

Powered by Blogger.