Kurang Bayar Pajak Tahunan SPT 1770S

March 14, 2019
Bulan Maret 2019 artinya bulan untuk lapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) bagi para wajib pajak sekalian. Seperti tahun-tahun sebelumnya, pada bulan ini pun aku melaporkan SPT melalui situs resmi Dirjen Pajak di https://djponline.pajak.go.id/account/login. Buat yang belum bikin eFin untuk bisa login di situs tersebut dan melaporkan hal-hal terkait pajak, silakan datang langsung saja ke kantor pajak untuk mengurus pembuatan eFin ya. Pasti kalian langsung dibantu banget kok soalnya kan pemerintah dapat uang dari para wajib pajak sekalian. Jadi pasti dipermudah deh. Hihihi.

djponline.pajak.go.id
Nah berbeda dari dua tahun sebelumnya (maklum aku jadi wajib pajak dari tahun 2016), kali ini pelaporan SPT 2018 tidak semulus pelaporan SPT 2016 dan SPT 2017. Kalau SPT 2016 dan SPT 2017 berstatus nihil. Nah saat aku melaporkan SPT 2018, statusnya jadi kurang bayar. Lah kok bisaaa???

Selidik punya selidik, hal ini karena pendapatan kena pajak (PKP)-ku tidak dibayarkan oleh perusahaan. Jadi mau tidak mau akulah yang harus bayar sendiri PKP-nya. Huhuhu. Buat yang bingung, aku jelasin sedikit nih ya...

FYI, karena aku ini adalah pegawai swasta dengan penghasilan bruto lebih dari 60 juta setahun, jadi aku lapor SPT dengan formulir SPT 1770S. Buat yang bingung harus lapor pakai formulir apa, coba cek situs ini ya. Di situ dijelasin perbedaan masing-masing formulir SPT.

Oke kembali ke masalah status SPT kurang bayar, jadi pada tahun 2018 itu aku bekerja pada dua perusahaan. Dari Januari 2018 hingga Agustus 2018 awal aku bekerja di PT. A dan dari pertengahan Agustus 2018 hingga Desember 2018 aku bekerja di PT. B. Karena kerja di dua perusahaan, aku mendapatkan formulir 1721 - A1 dari dua perusahaan. Ah, formulir 1721 - A1 ini apa sih? Formulir 1721 - A1 ini adalah bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 bagi pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala.

Pada pelaporan SPT 2016 dan SPT 2017, aku cukup memindahkan isi dari formulir 1721 - A1 ke formulir SPT 1770S saja ditambah dengan pelaporan harta yang kumiliki. Untuk tahun 2018 juga sama sih. Aku cukup pindahin saja isi yang ada di formulir 1721 - A1 ini ke formulir SPT 1770S. Tapi kenapa bisa kurang bayar???

Ah berbelit-belit banget ya aku?! Ehem. Jadi gini niiih.

Misalkan pada PT. A penghasilan brutoku ini adalah Rp 50.000.000. Dikurangi dengan biaya jabatan dan iuran pensiun didapatlah penghasilan neto. Misalnya Penghasilan Netonya Rp 49.000.000 dan Penghasilan Neto ini adalah Penghasilan Neto untuk Penghitungan PPh Pasal 21 (setahun/disetahunkan). Lalu untuk statusku yang tidak kawin dan tidak punya tanggungan, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah Rp 54.000.000. Nah berarti PPh pasal 21 atas penghasilan kena pajakku itu adalah:

Rp 49.000.000 - Rp 54.000.000 = nihil --.> penghasilan kena pajak

Karena penghasilan yang kena pajaknya nihil, PT. A tidak perlu membayar pajak buatku ke pemerintah gitu kan.

Kemudian di PT. B juga sama nih. Penghasilan brutoku Rp 50.000.000 dan didapat Penghasilan Neto Rp 49.000.000. Lalu apabila dikurangin PTKP, maka hasilnya pun nihil kan? PT. B juga tidak perlu membayar pajak buatku ke pemerintah.

Sedangkan saat aku melaporkan SPT, yang terjadi adalah begini:

Penghasilan Neto dari PT. A :  Rp  49.000.000
Penghasilan Neto dari PT. B :  Rp  49.000.000
Total Penghasilan Neto :  Rp  98.000.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) :  Rp  54.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) :  Rp  44.000.000

Nah kan jadi kena PKP kan??? Dari PKP ini akan dihitung gitu PPh pasal 21 atas PKP tersebut. Besaran PPh pasal 21 ini aku sendiri kurang paham. Tapi yang jelas pas isi SPT 1770S nanti akan muncul tuh angka ajaib yang menunjukkan bahwa aku kurang bayar. Huft.

Kalau aku ga bayar, SPT 2018 tidak bisa kulaporkan. Kalau tidak dilaporkan, nanti kena denda. Kalau ga bayar denda, nanti dendanya makin numpuk dan diberikan surat cinta oleh KPP. Jadi mau tak mau aku harus menyelesaikan status kurang bayar ini. 

Untuk melakukan pembayaran kurang bayar ini, aku harus terlebih dahulu mendapatkan kode billing. Tenang saja, sekarang tidak perlu repot pergi ke kantor pajak untuk mendapatkan kode billing ini. Tidak masuk saja ke situs https://sse3.pajak.go.id/rekamSSP untuk membuat kode billing. Tidak masukin saja NPWP dan pin 6 digit untuk login ke dalamnya. Di situ sudah ada tuh profil kita dan kita tinggal masukin tahun pajak, jenis pajak dan jenis setoran. Kemudian diisikan juga jumlah setoran. Lalu submit. Muncul deh ID Billing yang kita perlukan untuk membayarkan pajak kita.

Pertanyaannya, tahu darimana jenis pajak dan jenis setoran yang harus dimasukkan dalam sistem? Saat aku mengisi SPT dan muncul status kurang bayar, di situ ada pilihan belum bayar atau sudah bayar. Jika memilih belum bayar, nanti akan muncul kode jenis pajak dan jenis setoran. Untuk kasusku sih kode jenis pajaknya adalah 411125 (kode map PPh Pasal 25/29 OP) dan kode jenis setoran 200 (setoran tahunan).

Oke, ID Billing sudah didapatkan. Langkah selanjutnya ya dibayarkan tuh. Bayarnya bisa pakai internet banking pada bank yang memang bisa digunakan untuk pembayaran pajak seperti Bank BNI, Mandiri, BRI. Berhubung aku bukan nasabah dari bank-bank tempat bayar pajak, aku pergi saja ke bank tersebut dengan membawa ID Billing yang sudah kudapatkan. Orang bank situ pasti ngerti kok harus melakukan apa.

Setelah mendapatkan bukti pembayaran pajak. Aku login kembali ke situs djponline.pajak.go.id untuk melanjutkan pengisian SPT yang kurang bayar ini. Pada bagian status kurang bayar tersebut tinggal pilih saja pilihan sudah bayar. Lalu input tanggal pembayaran dan input NTPN. Nanti sistem langsung otomatis memunculkan nominal yang sudah dibayarkan. Karena sudah bayar, SPT 2018-ku sudah bisa dilaporkan deh. Fiuh. Kelar juga urusan perpajakan ini.

Kesimpulan apa yang bisa didapatkan???

Jangan pindah kerja di pertengahan tahun karena nanti perusahaan ga bayarin pajak kita dan kita sendiri yang harus nanggung. Hahahah.

No comments:

Powered by Blogger.