Sebagai calon pengantin, aku diberitahu untuk segera
membuat surat N1, N2, N4, dan P1 di kantor kelurahanku jauh-jauh hari karena kalau dekat-dekat akan membuat aku repot dan malah bikin stress sendiri. Oke sebelumnya apa sih surat N1, N2, N4, dan P1 ini??
Sebagai warga yang awam akan hal ini, aku pun langsung saja
browsing terkait surat-surat tersebut dan kutemukan pos bagus yang mengulas akan hal ini. Bisa kalian cek ke
sini.
Buat yang males, aku tulis ulang deh penjelasan soal surat N1, N2, N4, dan P1 ini.
Surat N1 adalah Surat Pengantar Perkawinan. Bentuk Surat N1 sih seperti ini ya untuk Kelurahan Nagasari, Karawang:
Surat N2 adalah Surat Permohonan Kehendak Perkawinan. Surat ini ditujukan untuk KUA/Penghulu setempat. Namun berhubung aku ini tidak nikah secara Islam, jadi kata petugas lurah tempatku tinggal, surat ini ditujukan ke gereja tempat aku melakukan pemberkatan pernikahan. Tapi orang wedding organizer-ku sih bilangnya Surat N2 ini tidak diperlukan untuk melakukan pencatatan sipil. Oke tak apalah, toh yang tanda tangan di surat ini adalah si pemohon dan kepala gereja. Jadi memang bukan diurus di Karawang. Bentuk Surat N2 seperti ini:
Surat N4 adalah Surat Izin Orang Tua. Uda kaya jaman sekolah saya pake surat izin orang tua gitu kalau lagi sakit dan ga bisa masuk sekolah. Eh tapi kalo Surat N4 ini adalah surat izin orang tua yang mengizinkan anaknya menikah dengan calon yang sudah dipilih (atau dijodohkan?). Berikut bentukan Surat N4:
Surat P1, nah ini yang aku bingung. Aku googling katanya Surat P1 ini tuh semacam Surat Sakti yang dikeluarkan oleh kelurahan. Aku tanya kelurahanku, para petugas di sana malah bingung Surat P1 ini apa. Akhirnya aku tanya saja ke grup WA yang berisi WO-ku dan Kibo. Kalau baca isi Surat P1 yang sudah didapatkan Kibo sih isinya seputar surat keterangan belum menikah gitu. Memang sih, petugas kelurahan menanyakan apakah statusku sudah pernah menikah atau belum. Setelah kujawab belum pernah menikah, petugas kelurahan pun langsung menyerahkan Surat Pernyataan Belum Nikah/Kawin. Bentuk Surat Penyataan Belum Nikah/Kawin adalah sebagai berikut:
Oke, sudah paham kan apa itu Surat N1, N2, N4, dan P1????
Lalu, bagaimana cara membuat Surat N1, N2, N4, dan P1 tersebut? Hal pertama yang harus kalian lakukan adalah meminta surat pengantar pembuatan surat N1, N2, N4, dan P1 dari RT tempat kalian tinggal. Dokumen apa saja yang dibutuhkan? Cukup KTP kalian saja kok. Dalam hal ini adalah KTP-ku. Saat itu sih aku menyerahkan fotokopi KTP saja ya. Bentuk surat pengantar dari RT adalah sebagai berikut:
Buat kalian yang RT dan RW-nya berbeda orang, kalian harus dateng ke pak RT, setelah surat pengantarnya keluar dan ditandatangani pak RT, kalian ke pak RW untuk minta tanda tangan pak RW. Puji Tuhan RT dan RW-ku ini satu orang. Jadi cukup dari pak RT ini saja deh!
Berapa lama pembuatan Surat N1, N2, N4, dan P1 ini? Oke sebelum aku menjelaskan lama proses pembuatannya, aku mau cerita dulu proses pembuatan surat keterangan dari RT tempat kutinggal. Jadi sepertinya ada kesalahan komunikasi gitu deh. Pak RT ngiranya aku minta bantuan dia untuk bikin Surat N1, N2, N4, dan P1 ini sampai jadi. Padahal maksud hati adalah meminta Surat Pengantar ke Kelurahan. Aku tuh sadarnya karena pak RT meminta biaya administrasi sebesar ratusan ribu untuk pembuatan surat N1, N2, N4, dan P1. "Hah? Ada biaya administrasi???", pikirku dalam hati. Padahal aku googling dan tanya ke temanku yang sudah pernah urus beginian, kaga ada tuh biaya administrasi dalam pembuatan surat-surat tersebut. Semprul! Mintanya ga tanggung-tanggung pula sampai ratusan ribu. Glek. Langsung saja aku klarifikasi ke pak RT bahwa aku cuma ingin minta Surat Pengantar dari RT untuk ke kelurahan supaya bisa membuat surat N1, N2, N4, dan P1 itu dan kujelaskan juga bahwa yang kutahu untuk pembuatan surat tersebut tidak dikenakan biaya alias gratis. Si Pak RT pun menjelaskan bahwa biaya administrasi tersebut adalah biaya sampai Surat N1, N2, N4, dan P1 tersebut jadi dan diserahkan ke tanganku. Langsung saja aku bilang bahwa aku akan mengurus pembuatan Surat N1, N2, N4, dan P1 tersebut sendiri. Jadi aku cuma minta Surat Pengantar RT saja. Beliau pun bilang bahwa suratnya sudah jadi dan bisa kuambil ke rumahnya. Astagaaaaa! Harusnya kalau Surat Pengatar RT tersebut bisa jadi dalam satu hari. Ini aku urus dari 9 Mei 2019, baru bisa dapatnya tanggal 20 Mei 2019. Ya sebenarnya dari tanggal 17 Mei sudah bisa aku ambil sih, tapi aku lagi di luar kota. Alhasil Surat Pengantar RT tersebut baru ada di tanganku hari Senin, 20 Mei 2019. Huft.
Oke, setelah tanya sana sini harus bawa dokumen apa saja ke kelurahan, akhirnya tanggal 22 Mei 2019 ini pun aku pergi ke kelurahan. Dokumen-dokumen yang kusiapkan adalah:
- Fotokopi KTP-ku 5 lembar
- Fotokopi KTP ayah 5 lembar
- Fotokopi KTP ibu 5 lembar
- Fotokopi KTP calon suami 5 lembar
- Fotokopi KK-ku 3 lembar
- Fotokopi KK calon suami 3 lembar
- Surat Pengatar RT asli
- Fotokopi Surat Pengantar RT 3 lembar
Ya aku fotokopi aja yang banyak biar ga bolak-balik karena kekurangan berkas. Sebenarnya yang kudapat sih fotokopi dokumen-dokumen tersebut cukup 2 lembar saja. Tapi biar aman, langsung aja dah kufotokopi yang banyak.
Kenyataannya???
Jujur ini kali pertama aku datang ke kantor kelurahan. Di dalam ada beberapa ruangan. Sepi. Astaga ini petugas-petugasnya pada ga ada?? Setelah berhalo-haloan berharap ada yang menyaut. Akhirnya dari ruangan di sebelah kiri ada petugas kelurahan yang menyuruh aku dan mba yang nganterin aku masuk. Dalam ruangan tersebut ada dua ibu petugas kelurahan.
Aku langsung saja mengatakan maksud dan tujuanku datang ke sana. Aku meminta untuk dibuatkan Surat N1, N2, N4, dan P1 untuk nikah dan menyerahkan dokumen-dokumen yang sudah kubawa. Langsung saja si ibu yang satu membuka dokumen tempat berkas-berkas template surat berada. Dia pun mencari template Surat N1, N2, dan N4. Tapi Surat P1 ini tidak ada di kelurahan tempat kutinggal. Bahkan si ibu petugas ini bingung surat P1 itu apa. Aku pun sama bingungnya karena ga tau Surat P1 itu apaan. Lalu aku tanya saja ke Kibo via WA dan aku tunjukkan saja Surat P1 yang dikirimkan Kibo. Akhirnya ibu petugas pun menyerahkan Surat Pernyataan Belum Nikah/Kawin tersebut karena melihat isi dari Surat P1 ini seputar penyataan belum menikah.
Keempat surat tersebut hanya ada satu lembar masing-masing, jadi si ibu petugas memintaku untuk mem-fotokopi setiap surat tersebut supaya di kantor kelurahan masih punya berkasnya. Ya ampun, suratnya ternyata ditulis manual pake tangan dong! Kirain tuh diketik dan dicetak gitu. Dokumen-dokumen yang sudah kubawa tersebut bahkan TIDAK DILIHAT SAMA SEKALI. Oke baik.
Setelah selesai difotokopi masing-masing satu lembar oleh mba yang nganterin aku, sebut saja mba N ya. Mba N pun menyerahkan kembali berkas yang tadi dikasi sama ibu petugas. Si ibu petugas tersebut pun menyimpan kembali surat-surat tersebut ke dalam map dokumen. Lalu si ibu meminta aku untuk mengisi sendiri surat-surat tersebut sebelum ditandatangani pak Lurah dan meminta tandatangan pak RT pada Surat Penyataan Belum Nikah/Kawin. Lagipula pak Lurah pun lagi ada meeting di luar sampai jam 11 siang. Jadi ga bisa juga minta tandatangannya saat itu juga. Sembari jalan menuju keluar ruangan, aku pun cek satu-satu surat-surat tersebut. Mana tau aku ada yang ga ngerti dalam pengisiannya kan.
Oke, untuk Surat N2 ini ditujukan untuk KUA/Penghulu. Aku tanyakan saja ke ibu petugas bahwa aku nikahnya ga di KUA. Seperti yang kujelaskan di atas, bu petugas bilang nanti surat ini ditujukan ke kepala gereja tempat ku melakukan pemberkatan. Lalu sebelum aku benar-benar pulang, si ibu petugas satunya menanyakan aku akan nikah di mana. Kujawab saja bahwa akan menikah di Jakarta. Lalu si ibu petugas pun bilang ke ibu petugas yang daritadi berurusan samaku untuk menyerahkan Surat Keterangan Ngendon Nikah. Astagaaaa! Untung si ibu petugasnya ingat. Kalau engga jadi kelupaan satu berkas tuh tadi. Hmmm.
Apa itu Surat Keterangan Ngendon Nikah? Surat ini dibuat oleh calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di kota yang bukan kota asalnya. Jadi untuk kasusku yang akan nikah di Jakarta dan kota asalku (sesuai KTP) adalah di Karawang. Aku butuh bikin Surat Keterangan Ngendon Nikah ini. Apaan sih ngendon?? Maksudnya numpang guys. Jadi kan ceritanya aku numpang nikah di Jakarta gitu. Bentuk Surat Keterangan Ngendon Nikah adalah sebagai berikut:
Jadi setelah semua surat-surat dari kelurahan tersebut kudapatkan. Aku kembali ke rumah dan mengisi semua surat-surat tersebut. Berhubung Surat Keterangan Belum Nikah/Kawin itu butuh tandatangan pak RT, aku tanyakan saja via WA ke pak RT apakah bisa minta tandatangannya hari ini juga. Sayang sekali pak RT sedang pergi keluar kota dan baru kembali besok malam. Mau ga mau kutunda deh pembuatan Surat N1, N2, N4, P1, dan Surat Keterangan Ngendon Nikah ini. Huft.
Kuringkas kembali ya dokumen yang sekiranya dibutuhkan itu apa saja. Maksudnya dibutuhkan dokumen itu adalah dibutuhkan data pada dokumen tersebut. Jadi bisa ngisi suratnya.
Surat Keterangan RT cukup membutuhkan fotokopi KTP saja.
Surat N1 membutuhkan dokumen:
1. KTP calon pengantin (dalam kasusku ya KTP aku)
2. KTP ayah (ayahku ya)
3. KTP ibu (ini juga ibuku aja)
Surat N1 ini butuh tandatangan pak lurah. Oia, dokumen tersebut berbentuk fotokopi juga sudah cukup kok.
Surat N2 membutuhkan dokumen:
1. Fotokopi KTP calon pengantin
2. Fotokopi KTP calon pengantin satunya (dalam kasusku calon pengantin pria)
3. Surat Pengantar Perkawinan dari Desa/Kelurahan (Surat N1)
4. Persetujuan calon mempelai
5. Fotokopi ijasah
6. Fotokopi akta kelahiran
7. Fotokopi kartu keluarga
8. Pas foto (calon suami dan calon istri) 2 x 3 = 4 lembar dan 4 x 6 = 1 lembar latar biru
Surat N2 ditandatangani oleh kepala KUA/penghulu (dalam kasusku kepala gereja) dan tandatangan pemohon.
Berhubung ini ga butuh tandatangan lurah, jadi aku akan skip bikin surat ini. Habis kata WO-ku juga ga butuh surat N2 ini. Yowes.
Surat N4 membutuhkan dokumen:
1. Fotokopi KTP ayah (Dalam kasusku ya ayahku aja, ga perlu KTP ayah si Kibo)
2. Fotokopi KTP ibu (ibuku saja)
3. Fotokopi KTP calon pengantin wanita
4. Fotokopi KTP calon pengatin pria
Surat N4 ditandatangani oleh orang tua calon pengantin (dalam hal ini orang tuaku).
Surat Penyataan Belum Nikah/Kawin (Surat P1?) membutuhkan dokumen:
1. Fotokopi KTP calon pengantin (KTP aku)
2. 1 buah Meterai Rp 6.000
Surat ini ditandatangani oleh Ketua RT dan Lurah.
Surat Keterangan Ngendon Nikah membutuhkan dokumen:
1. Fotokopi KTP calon pengantin yang akan melakukan numpang nikah (aku)
2. Fotokopi KTP calon pengantin satunya (buat liat data desa/kelurahan, serta kecamatannya)
Surat Keterangan Ngendon Nikah ini ditandatangani oleh pak Lurah.
Ingat, ini gambaran umum saja ya. Bisa jadi di kantor lurah kalian berbeda aturan.
Wong aku saja ga pake nyerahin dokumen sudah dikasih Surat N1, N2, N4, P1, dan Surat Keterangan Ngendon Nikah. Tapi yang masih kosong sih. Hehehe. Untuk
update perjalananku membuat Surat N1, N2, N4, P1, dan Surat Keterangan Numpang Nikah yang sudah jadi bisa klik link dari tulisan di bawah ^^
Baca juga:
Membuat Surat Pengantar Nikah (surat N1), Surat Numpang Nikah, dan Surat Pernyataan Belum Nikah di Kelurahan