Membuat Akta Kematian di Karawang

Membuat Akta Kematian
Membuat akta kematian adalah hal yang malas diurus tapi wajib diurus setelah sepeninggalan papa. Untuk mengurusnya di Karawang, dibutuhkan transportasi untuk berkeliling dari RT hingga ke Capil. Membuat akta kematian tuh bak menyelesaikan quest di games gitu deh. Ada hal-hal yang dibutuhkan dan pengerjaannya sekuensial alias berurutan. Jadi apa dulu nih yang harus disiapkan?

Membuat Surat Pengantar RT/RW

Hal yang paling pertama kali harus dilakukan adalah meminta surat pengantar dari RT/RW domisili papa. Kalian harus banget punya nomor HP pak RT soalnya kan musti janjian dulu tuh sama pak RT-nya. Apalagi sedang pandemi begini. Jadi ga enak juga kan bertamu ke rumah orang. Untunglah aku sudah save nomor pak RT di HP saat dulu mengurus surat nikah. Jadi aku tanya-tanya saja by WA untuk dibuatkan surat pengantar RT perihal membuat akta kematian. Terus janjian deh untuk ambil berkasnya. Untuk membuat surat pengantar ini tidak dipungut biaya alias gratis ya.

Mengambil Form Registrasi Akta Kematian di Capil

Hal kedua yang dilakukan bukan pergi ke kelurahan, melainkan ke Capil untuk minta form registrasi akta kematian. Dalam salah satu form registrasi capil ini dibutuhkan tanda tangan lurah/kepala desa. Jadi daripada nanti kalian dua kali kerja ke kelurahan, mending ke Capil duluan. Aku salah sih, urutannya malah ke kelurahan dulu, jadi dua kali deh ke kelurahan.

Membuat Surat Keterangan Kematian di Kelurahan

Kalau di Jakarta sih enak ya uda PTSP alias Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Cukup urus sampai kelurahan, sisanya tinggal tunggu akta kematiannya jadi deh. Tapi sayang di Karawang belum menerapkan PTSP nih. Jadi mau ga mau musti urus sendiri hingga Capil. Di kelurahan ini, surat pengantar dari RT diberikan ke petugas beserta dengan KTP almarhum dan KTP saksi yang menyaksikan almarhum meninggal. Nah nanti akan dibuatkan Surat Keterangan Kematian di HVS berwarna kuning. Setelah jadi (sudah ditandatangan oleh lurah), akan diminta untuk difotokopi supaya bisa dilegalisir. Beruntung dekat kelurahan ada tempat fotokopi. Aku fotokopi saja 10 lembar (ini kebanyakan) biar nanti ga repot bolak balik minta legalisir. Setelah difotokopi, balik lagi ke kelurahan dan minta dilegalisir. Jangan lupa form registrasi akta kematian dari capil diisi terlebih dahulu dan minta ditandatangani lurah. Di sini aku dimintakan biaya administrasi serelanya. Berhubung aku dua kali ke kelurahan, jadilah aku bayar administrasi dua kali. Huft.

Menyerahkan Berkas Registrasi Akta Kematian di Capil

Dari lurah, ga perlu ke kecamatan. Aku saat itu pergi ke camat karena kupikir urutannya dari lurah ya ke camat. Ternyata ga perlu saudara-saudara. Jadi langsung saja ke capil dan serahkan berkas-berkas yang diminta. Apa saja itu?
  1. Fotokopi KTP (apabila yang meninggal sudah memiliki KTP)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga yang meninggal
  3. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran (apabila yang meninggal sudah memiliki Akta Kelahiran)
  4. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan (apabila yang meninggal memiliki Akta Nikah/Akta Perkawinan)
  5. Fotokopi KTP dua orang saksi
  6. Surat Keterangan Kematian (F-2.29) --> ini dari Capil formnya
  7. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (bagi yang meninggal di RS)
  8. Surat Keterangan Kematian dan Berita Acara Pemakaman dari desa/kelurahan atau yayasan pemakaman
  9. Fotokopi Ijazah bagi yang telah lulus sekolah
  10. Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (apabila yang meninggal warga keturunan Tionghoa)
  11. Surat Keterangan Ganti Nama (apabila yang meninggal warga keturunan Tionghoa yang sudah ganti nama)
  12. Apabila meninggal lebih dari 5-9 tahun, melampirkan Surat Keterangan dari RT mengetahui kepala desa
  13. Apabila meninggal lebih dari 10 tahun, melampirkan Penetapan Pengadilan Negeri
Nah kalau semua berkas tersebut sudah lengkap dan form dari Capil diisi, langsung saja serahkan berkas ke Capil dan tunggu maksimal 7 hari kerja. Setelah serahkan berkas, nanti akan diberikan secarik kertas kecil sebagai bukti yang diserahkan saat pengambilan. Di dalam kertas kecil tersebut juga ada nomor WA yang bisa dihubungi untuk memastikan berkas sudah bisa diambil atau belum.

Saat aku membuat akta kematian, aku ambil form registrasi di hari Kamis siang. Terus baru bisa menyerahkan berkas hari Senin karena hari Jumat Dukcapil tutup. Lalu hari Rabunya sudah jadi aktanya. Lumayan cepat dan pembuatan Akta Kematian ini bebas biaya.

Note: Selama pandemi Corona, jam kerja di kelurahan Nagasari cuma dari jam 8 pagi hingga jam 12 siang. Lalu untuk jam kerja di Dukcapil cuma dari Senin hingga Kamis jam 8 pagi hingga jam 11 siang.

Semoga informasi cara membuat Akta Kematian di Karawang ini bermanfaat ya! Jangan kaya aku yang dua kali ke kelurahan karena miss informasi....

2 comments:

  1. Agak repot juga ya urus akta Kematian disaat pandemi Corona seperti ini, apalagi bagi yang tidak tahu, bisa bolak balik ke kelurahan padahal harusnya ke catatan sipil dulu.

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya betullll.. di saat harus di rumah aja...sebulan kemarin aku harus wara wiri ke sana ke mari..dari RS, tempat kremasi, rumah abu, hingga capil. Lelah...

      Delete